NASIONAL

Polisi Meringkus Peredaran Ganja Melalui Pos

×

Polisi Meringkus Peredaran Ganja Melalui Pos

Sebarkan artikel ini
Narkoba

“Jadi total sebanyak 9 kali pengiriman dengan jumlah 140kg narkoba jenis Ganja,” bebernya. Tak hanya itu, dari pengakuan tersangka TFA, narkoba jenis daun ganja didapat dari pelalu SN. Nantinya barang haram itu, rencananya akan diedarkan di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.

“Pelaku SN ini sudah DPO. Namun kita masih melakukan penyelidikan,” katanya. Tiga tersangka tersebut kini mendekam di Mapolres Jakarta Barat. Ketiganya diancam pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo pasal 132 UU No 35 thn 2009.

Bank bjb Tandamata

(fir/pojoksatu)