Polisi : aksi demo kelompok mengaku wartawan di Bogor ilegal

Aksi demo sekelompok orang beratribut wartawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (21/6/2021). (ANTARA/M Fikri Setiawan).

CIBINONG – Kapolres Bogor, AKBP Harun menganggap aksi demontrasi sekolompok yang mengaku wartawan di Komplek Pemerintahan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (21/6), ilegal karena tak berizin. “Kita tidak mengeluarkan izin,” ungkapnya saat dikonfirmasi di Cibinong, Bogor.

Menurutnya, selama pandemi COVID-19, Kepolisian tidak mengeluarkan izin pelaksanaan demontrasi kepada siapapun yang mengajukan permohonan, karena khawatir menjadi klaster penularan.

Bacaan Lainnya

Puluhan orang yang mengenakan kartu identitas “pers” tersebut berdemonstrasi lantaran tidak terima atas ucapan Bupati Bogor, Ade Yasin mengenai wartawan bodrek (bodong) beberapa waktu lalu.

Namun, dalam orasinya beberapa kali mereka melontarkan umpatan kepada Ade Yasin. Satu di antaranya menyebutkan bahwa orang nomor satu Kabupaten Bogor itu tidak bermoral dan tidak beretika.

Setelah melontarkan umpatan terhadap Ade Yasin, beberapa orang marah. Sontak, keributan sempat terjadi, hingga Satpol PP dan kepolisian yang berjaga di lokasi melerai keributan tersebut.

Padahal, Ade Yasin tidak menyebut nama, maupun organisasi saat berbicara mengenai keresahannya terhadap wartawan gadungan di atas panggung kegiatan Rebo Keliling (Boling) di Kecamatan Klapanunggal, Rabu (16/6).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *