Saat diperiksa, Yusuf Didi Setiarto dimintai penjelasan mengenai tugas dan kewenangannya sebagai pimpinan Direktorat Legal dan Manajemen Human Capital yang membawahi aspek pengelolaan jasa hukum di PLN.
Hingga kini, Kejati DKI Jakarta masih mengumpulkan alat bukti, menelaah dokumen kontrak, serta memeriksa sejumlah saksi. Belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka maupun status hukum pihak-pihak yang diperiksa.(*)





