NASIONAL

PLN Diduga Mark Up Kontrak Rp13,5 Miliar, Pejabat Diperiksa

×

PLN Diduga Mark Up Kontrak Rp13,5 Miliar, Pejabat Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Kejati DKI Jakarta tengah menyelidiki dugaan mark up kontrak jasa konsultan hukum PLN senilai Rp13,5 miliar. Sejumlah pejabat PLN telah diperiksa

Saat diperiksa, Yusuf Didi Setiarto dimintai penjelasan mengenai tugas dan kewenangannya sebagai pimpinan Direktorat Legal dan Manajemen Human Capital yang membawahi aspek pengelolaan jasa hukum di PLN.

Bank bjb Tandamata

Hingga kini, Kejati DKI Jakarta masih mengumpulkan alat bukti, menelaah dokumen kontrak, serta memeriksa sejumlah saksi. Belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka maupun status hukum pihak-pihak yang diperiksa.(*)