Pinjol Oh Pinjol, Orang Tak Pinjam Malah Dapat Transfer Dana, Ini Buktinya

Ilustrasi Uang (foto/net)

Sementara Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Ahmad Ramadan menuturkan, di Bareskrim penangana kasus pinjol illegal sedang dilakukan. Salah satunya, untuk kasus Rp Cepat.

Bacaan Lainnya

”Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan saksi dan menyusun administrasi penyidikan,” paparnya.

Pengambangan kasus juga tengah dilakukan untuk melihat pelaku lain, selain AM dan JM yang telah diamankan karena terlibat kasus tersebut. ”Kami cari pelaku lainnya,” paparnya dalam konferensi pers kemarin.

Sebelumnya, Kabareskrim juga mengeluarkan telegram untuk memberantas pinjol illegal. Terdapat 3 ribu pinjol illegal yang memembuat masyarakat resah.

Langkah Bareskrim Polri yanh akan menyikat habis semua pinjaman online (pinjol) ilegal mendapat dukungan dari DPR RI. Platfom digital yang melanggar aturan itu harus ditindak tegas, karena dianggap meresahkan masyarakat.

Anggota DPR Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto mengatakan, pihaknya mendukung langkah Bareskrim Polri dalam menertibkan pinjol ilegal. “Pertama kami mendukung langkah bareskrim akan menertibkan dan menangkap semua pinjol ilegal,” kata Wihadi.

Menurut dia, dalam melakukan bersih-bersih terhadap pinjol ilegal, Bareskrim harus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, pinjol-pinjol itu ada yang sudah terdaftar di OJK.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, OJK memang mempunyai Satgas Waspada untuk bisa menertibakan pinjol tersebut. Namun, sampai saat ini keberadaan satgas itu tidak maksimal.

Karena satgas tidak bekerja secara maksimal, maka Polri harus turun tangan dan segera melakukan tindakan-tindakan yang tidak bisa dilakukan Satgas Waspada.”Yaitu melakukan penangkapan kepada pinjol yang melanggar ketentuan UU Perbankan,” paparnya.

Wihadi berharap Bareskrim bisa menyikat habis pinjol nakal. Menurut dia, langkah Polri itu seharusnya dibarengi dengan keterbukaan OJK dalam membantu kerja Bareskrim untuk menyelesaikan pinjol nakal itu.

Jadi, kata dia, OJK dan Bareskrim harus transparan dalam melakukan penertiban pinjol. Menurutnya, bisa saja ada keterlibatan oknum OJK, sehingga pinjol ilegal bisa beroperasi dengan bebas. “Polisi harus menindak semua yg terlibat dalam kasus ini tanpa pandang bulu,” tandas Legislator dapil IX Jawa Timur itu.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komisiaris Jenderal Agus Andrianto menerbitkan telegram kepada kepolisian di seluruh daerah untuk mengungkap aksi nakal pinjol yang meresahkan masyarakat. Menurut data OJK, saat ini terdapat tiga ribu pinjol yang tidak terdaftar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *