Beranda NASIONAL Pingsan, Baru Tahu Sudah di RSMPH NASIONALPingsan, Baru Tahu Sudah di RSMPHredaksi2 min baca28 April 2018×Pingsan, Baru Tahu Sudah di RSMPHSebarkan artikel iniSedangkan dalam perkara pokok e-KTP, Novanto telah dinyatakan bersalah. Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara plus denda Rp 500 juta, serta diperintahkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta. (rdw/JPC) « 1 2Pos TerkaitJAWA BARATKoruptor Setya Novanto dan Imam Nahrawi Terima Remisi HUT RINASIONALKalapas Sukamiskin Bantah Setya Novanto-Nurhadi Terlibat Perselisihan
Antusias Warga Watuduwur Sambut Pembukaan TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708 PurworejoNASIONAL15 Juli 2026Purworejo – Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pembukaan…
Wakil Bupati Purworejo Resmi Buka TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708/Purworejo di Desa WatuduwurNASIONAL15 Juli 2026Purworejo – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)…