Beranda NASIONAL Pingsan, Baru Tahu Sudah di RSMPH NASIONALPingsan, Baru Tahu Sudah di RSMPHredaksi2 min baca28 April 2018×Pingsan, Baru Tahu Sudah di RSMPHSebarkan artikel iniSedangkan dalam perkara pokok e-KTP, Novanto telah dinyatakan bersalah. Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara plus denda Rp 500 juta, serta diperintahkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta. (rdw/JPC) « 1 2Pos TerkaitJAWA BARATKoruptor Setya Novanto dan Imam Nahrawi Terima Remisi HUT RINASIONALKalapas Sukamiskin Bantah Setya Novanto-Nurhadi Terlibat Perselisihan
Taufik Hidayat Ditempatkan di Sel Khusus Polda JabarNASIONAL24 Juni 2026Kapolda menilai tindakan yang diduga dilakukan tersangka terhadap…
Alasan Prabowo Ungkap Kebocoran Rp2.500 Triliun per TahunNASIONAL23 Juni 2026Menurut Kepala Negara, kebocoran tersebut menjadi salah satu…