Beranda NASIONAL Pingsan, Baru Tahu Sudah di RSMPH NASIONALPingsan, Baru Tahu Sudah di RSMPHredaksi2 min baca28 April 2018×Pingsan, Baru Tahu Sudah di RSMPHSebarkan artikel iniSedangkan dalam perkara pokok e-KTP, Novanto telah dinyatakan bersalah. Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara plus denda Rp 500 juta, serta diperintahkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta. (rdw/JPC) « 1 2Pos TerkaitJAWA BARATKoruptor Setya Novanto dan Imam Nahrawi Terima Remisi HUT RINASIONALKalapas Sukamiskin Bantah Setya Novanto-Nurhadi Terlibat Perselisihan
Hergun Minta RPP Desartada dan Penataan Daerah Dirampungkan oleh Kemendagri Bersama Kemensetneg dan BSKDNNASIONAL4 Juni 20264 Juni 2026SUKABUMI — Komisi II DPR RI menggelar Rapat…
Kasus Mantan Petinggi BGN, FWK Meminta Presiden Prabowo Membenahi Program MBGNASIONAL4 Juni 2026JAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang menjerat tiga…