NASIONAL

Pingsan, Baru Tahu Sudah di RSMPH

×

Pingsan, Baru Tahu Sudah di RSMPH

Sebarkan artikel ini

Sedangkan dalam perkara pokok e-KTP, Novanto telah dinyatakan bersalah. Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara plus denda Rp 500 juta, serta diperintahkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta.

 

Bank bjb Tandamata

(rdw/JPC)