Penyesuaian harga ini dilakukan sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020. Regulasi tersebut mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum jenis bensin dan solar yang disalurkan melalui SPBU.(*)
Pertamax Turbo dan Solar Nonsubsidi Naik Hari ini, Pertamax Tetap





