Penyidik telah menetapkan delapan petinggi PT SMI Net89 sebagai tersangka. Mereka adalah, AA selaku pendiri atau pemilik Net89 atau PTSMI, LSH selaku direktur, ESI selaku member dan exchanger. Kemudian lima tersangka, LS, AL, HS, FI, dan D, selaku sub exchanger.
Sebelumnya, kuasa hukum para korban M. Zainul Arifin menyebut, ada 230 orang korban penipuan investasi Net89 SMI yang berdomisili di berbagai daerah. Mengalami kerugian bervariasi mulai dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,8 miliar. ”Jadi total kerugian semuanya adalah Rp 28 miliar,” kata Zainul.
Dia menambahkan, ada 134 diduga para pelaku dugaan tindak pidana penipuan investasi, lima orang di antaranya publik figur dan tujuh orang pendiri, lima orang CEO, dan kemudian 37 orang terkait leader-nya, dan 51 orang terkait exchange. Para pelaku menjalankan bisnis tersebut dengan skema ponzi, kemudian dengan modus MLM, robot trading ilegal, sehingga merugikan banyak korban.(*)





