NASIONAL

Penyuntik Payudara yang Tewaskan Seorang Perempuan Diringkus Polisi

×

Penyuntik Payudara yang Tewaskan Seorang Perempuan Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky saat melakukan jumpa pers di Mapolsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (22/2/2022). (ANTARA/Walda)

JAKARTA — Polisi menetapkan dua tersangka pada kasus penyuntik payudara ilegal berinisial ER dan AA, menyusul tewasnya seorang perempuan berinisial RCD, di sebuah hotel kawasan Taman Sari, Jakarta Barat pada Sabtu (19/2).

“ER diketahui bekerja sebagai penyuntik payudara sejak 2004 dan tidak berlisensi medis (ilegal),” kata Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky dalam jumpa pers di Mapolsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (22/2).

Bank bjb Tandamata

Rohman menjelaskan kronologi peristiwa tewasnya RCD yang berusia 35 tahun ini. Semula berawal ketika RCD menghubungi ER untuk untuk menyuntikkan cairan silikon ke payudaranya.

RCD menyanggupi membayar ER sebesar Rp4.000.000. ER pun berangkat dari kawasan Cikupa menggunakan bus dan turun di kawasan Kebon Jeruk pada Jumat (18/2).

Selanjutnya, ER dijemput oleh Arif menggunakan sepeda motor untuk selanjutnya pergi ke apotek guna membeli cairan silikon. Setelah cairan tersebut dibeli dengan harga Rp 200.000, keduanya lalu pergi ke hotel di kawasan Taman Sari tempat RCD menginap.

Lalu, ER melakukan penyuntikan ke payudara korban dengan jumlah silikon sebanyak 1.000 mili liter. Setelah proses penyuntikan selesai, ER lalu meninggalkan hotel bersama dengan AA.