Penyuap Petinggi Krakatau Steel Divonis 21 Bulan

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Direktur Utama PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja dengan hukuman satu tahun dan sembilan bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim meyakini, Kenneth terbukti menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kuncoro senilai Rp101,54 juta.“Terdakwa Kenneth Sutardja terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dan 9 bulan ditambah denda sebesar Rp100 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Franky Tambuwun membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (15/8).

Vonis terhadap Kenneth lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Kenneth divonis dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam pertimbangan hakim untuk hal yang memberatkan, perbuatan Kenneth bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Bahkan Kenneth dinilai tidak mengakui perbuatannya. “Untuk hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum,” ucap hakim Frangky.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya, Kenneth terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mendengar vonis hakim, Kenneth langsung menerima putusan majelis hakim PN Tipikor Jakarta. Namun Jaksa KPK masih pikir-pikir terkait vonis hakim tersebut.

 

(wan/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *