168 ASN Tersangkut Korupsi

ILUSTRASI PNS: Berdasar data Kemendagri saat ini terdapat 168 oknum ASN yang terlibat kasus korupsi tapi belum di-PTDH. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Pemerintah terus berupaya membersihkan aparatur sipil negara (ASN) dari tindak pidana korupsi. Sayangnya visi itu belu sejalan dengan pemerintah daerah. Buktinya hingga terdapat 168 ASN yang terseret kasus tindak pidana korupsi belum dipecat dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Pernyataan itu dikemukakan oleh Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik dalam acara ‘Penyelesaian Hukum Bidang Otonomi Daerah’ di Hotel Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (15/8). Dikatakannya ada ratusan ASN yang terlibat kasus korupsi. Hingga kini mereka belum diberhentikan dari statusnya sebagai PSN. Umumnya ASN itu berasal dari instansi daerah. “Ada dari lingkup provinsi, pemerintah kabupaten/kota. Total semua kurang lebih 168 orang,” kata Akmal. Rinciannya, 10 PNS di lingkup provinsi, 139 PNS pemerintah kabupaten, dan 19 PNS di pemerintah kota.

Bacaan Lainnya

Seharusnya, kata Akmal, 168 ASN sudah dijatuhkan hukuman diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Nah, kewenangan melakukan PTDH berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah setempat. Sayangnya untuk mendorong PPK menggunakan kewenangannya itu tidak mudah.

Selain itu, kendalanya ada sejumlah perbedaan data antara Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Perbedaan data itu turut menghambat proses PTDH. “Kami sudah berupaya semaksimal mungkin, sudah melakukan koordinasi yang intensif bersama teman-teman MenPAN-RB, KPK, BKN, dan mencoba mendorong agar upaya kita untuk penegakkan hukum bagi ASN ini bisa dilaksanakan,” ujar Akmal mengklaim.

Upaya penegakan hukum terhadap oknum ASN yang terseret kasus korupsi ini juga dikeluhkan oleh Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Gatot Agus Budi Utomo. Menurut Gatot, vonis yang dijatuhkan kepada para pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) masih ringan. Hal itu membuat para pelaku tak kapok melakukan praktik rasuah. “Kadang penegak hukum sudah capek-capek melakukan penyidikan, mereka (koruptor) disidang berbulan-bulan. Kita lihat tontonan televisi sidang mereka. Tetapi begitu divonis, ternyata ringan,” ucap Gatot.

Dia menyebut, sebanyak 84 persen koruptor rata-rata hanya dihukum 2 tahun lima bulan penjara. Data itu mengacu ke penelitian yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW). “Kalau hukum hanya seperti itu, hanya sekecil itu, bagaimana mau membuat pelaku jera ,” ucapnya.

Padahal korupsi saat ini bukan hanya melibatkan pejabat eksekutif, melainkan juga legislatif bahkan penegak hukum sendiri. “Kalau sudah penegak hukum saja kena (kasus korupsi), mau jadi apa negara ini. Makanya korupsi itu dibilang extraordinary crime (kejahatan luar biasa).”

 

(wan/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *