Penyebar Hoaks Draft Pasal UU Cipta Kerja Ditangkap, Saham Menguat IHSG ke Zona Hijau

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com)

RADAR SUKABUMI – Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penyebaran berita bohong atau hoaks draft omnibus law Undang-undang Cipta Kerja. Dalam kasus ini polisi menangkap seorang tersangka perempuan berinisial VE, 36, selaku pemilik akun twitter @videlyaeyang.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, VE diketahui menyebarkan draft palsu UU Cipta Kerja. Draft itu berisi 12 pasal yang menjadi sorotan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Jadi pernah mungkin melihat teman-teman semua di media online, di media sosial itu beredar ada 12 Pasal yang diedarkan maupun di-upload di dalam media sosial setelah UU itu disahkan oleh DPR itu,” kata Argo pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/10).

Argo memastikan draft yang disebarkan oleh VE tidak sesuai dengan omnibus law yang disahkan. Dengan begitu, informasi tersebut dipastikam hoaks dan bisa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas.

Adapun 12 pasal yang disebarkan oleh VE seperti pasal uang pesangon dihilangkan, UMP, UMK dihapus, cuti pegawai ditiadakam, kompensasi dan lain sebagainya. “Itu udah beredar sehingga masyarakat itu terprovokasi kemudian masyarakat melihat bahwa kok seperti ini,” imbuh Argo.

Setelah dilakukan pengejaran, VE berhasil ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada 8 Oktober 2020. “Hasil pemeriksaan memang benar yang bersangkutan melakukan postingan menyiarkan berita bohong di akun Twitternya di sana yang menyebabkan ada keonaran ya di sana itu,” tegas Argo.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946. Dia terancam pidana hingga 10 tahun penjara.

Sementara itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akhirnya ditutup di zona hijau pada perdagangan saham Jumat pekan ini. Selama perdagangan, IHSG sempat berkali-kali berada di zona merah. Pada penutupan perdagangan saham, Jumat (9/10/2020), IHSG ditutup menguat 14,52 poin atau 0,29 persen ke posisi 5.053,66. Sementara, indeks saham LQ45 melemah 0,17 persen ke posisi 771,76.

Selama perdagangan, IHSG berada di posisi tertinggi pada level 5.057,83 dan terendah 5.029,15. Pada sesi penutupan pedagangan, 224 saham menguat sehingga mendorong IHSG ke zona hijau. Sedangkan 196 saham melemah dan 165 saham diam di tempat

. Transaksi perdagangan saham standar. Total frekuensi perdagangan saham 546.084 kali dengan volume perdagangan 8,7 miliar saham. Nilai transaksi harian saham Rp 5,5 triliun.

Investor asing jual saham Rp 91,92 miliar di pasar regular. Posisi dolar Amerika Serikat (AS) berada di kisaran Rp 14.709. Dari 10 sektor saham pembentuk IHSG, hanya empat sektor yang sebenarnya menghijau. Namun mampu membawa IHSG ke zona hijau.

Sektor yang menguat dipimpin oleh sektor pertambangan yang melesat 1,17 persen. Kemudian disusul sektor perkebunan yang naik 1,16 persen dan sektor keuangan yang naik 0,76 persen.

Saham yang menguat yang membawa IHSG ke zona hijau antara lain PPRE yang naik 34,76 persen ke Rp 194 per lembar saham. Kemudian BAJA yang naik 25,49 persen ke Rp 128 per lembar saham dan BNLI yang merupakan kode saham Bank Permata naik 25 persen ke Rp 1.975 per lembar saham.(RB/net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *