Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak Polri, Tunjangan dan Hak Pensiunan Hangus

Foto Ferdy Sambo terbaru
Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran dirinya.--Tangkapan layar/YouTube Polri TV Radio

PTDH merupakan pemutusan masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu. Disebut pada Pasal 107 bahwa pejabat Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dikenakan sanksi berupa sanksi etika dan sanksi administratif.

Bacaan Lainnya

Sanksi administratif dapat dikenakan terhadap terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan berat. Seorang anggota Polri dapat dijatuhi sanksi administrasi berupa PTDH secara otomatis, anggota yang dipecat tidak akan mendapat hak pensiun.

Melalui pemecatan ini Sambo harus melepas berbagai macam fasilitas termasuk gaji dan tunjangan yang tak sedikit saat dirinya menjabat Kadiv Propam Polri. Sehingga, dengan putusan pemecatan tersebut suami Putri Candrawathi itu tidak akan dapat gaji, tunjangan, serta hak pensiun.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *