NASIONAL

Penganiaya Wartawan Tempo Didakwa Empat Pasal

×

Penganiaya Wartawan Tempo Didakwa Empat Pasal

Sebarkan artikel ini
PEMBUKTIAN
PEMBUKTIAN: Purwanto (kiri) dan Firman menjalani sidang perdana di PN Surabaya. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)

”Ketika saksi Nurhadi baru turun dari mobil langsung dikeroyok, dipukul mukanya, ditendang kakinya, dijambak rambutnya, dan menjadi bulan-bulanan oleh 10–15 orang berpakaian jas yang dua di antaranya dikenal sebagai terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi,” tuturnya.

Bank bjb Tandamata

Purwanto dan Firman didakwa dengan pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dakwaan kedua pasal 170 ayat 1 KUHP, dakwaan ketiga pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dan dakwaan keempat pasal 335 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pengacara kedua terdakwa, Joko Cahyono, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Dia mempersilakan sidang dilanjutkan pada pokok perkara. ”Kami langsung ke materi saja, tidak usah eksepsi. Langsung dibuktikan saja di persidangan,” kata Joko.