JAKARTA — Permintaan maaf dari Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi seolah tidak membantah adanya praktek mafia dibalik sengkarut kelangkaan minyak goreng. Kelangkaan minyak goreng yang sempat terjadi tidak bisa dilepaskan dari peran mafia yang bekerja secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Disebut TSM lantaran minyak goreng sempat langka saat Kemendag menerbitkan Permendag 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng. Lewat Permendag ini ditetapkan bahwa harga eceran tetap (HET) migor Rp 14.000 per liter untuk kemasan premium, Rp 13.500 per liter kemasan sederhana, dan Rp 11.500 per liter migor curah.
Tapi setelah Kemendag mencabut Permendag ini lewat Permendag 11/2022 pada 16 Maret 2022 lalu, minyak goreng langsung membanjiri pasar dan toko swalayan.






