Pendaftaran PPPK Molor Akibat Kesalahan Teknis

ilustrasi ,

RADARSUKABUMI.com, – JAKARTA – Pendaftaran PPPK yang dijadwalkan dibuka pada 10 – 16 Februari 2019 belum bisa direalisasikan.

Pasalnya, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) sebagai payung hukum dan panduan teknisnya belum diterbitkan.

Bacaan Lainnya

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, website sscasn.bkn.go.id yang digunakan untuk pendaftaran sudah diaktifkan. Namun karena payung hukum belum selesai, pendaftaran belum bisa dilakukan.

“Saya sudah bicara dengan temen-temen yang menangani di pusat. Ternyata dari pagi masih ada rapat (bahas) Permenpan,” ujarnya saat dikonfirmasi Senin (11/2).

Terkait persoalan yang masih mengganjal, Ridwan menyebut ada sejumlah hal teknis yang belum tuntas akibat hal yang mendadak. Salah satunya terkait laporan perubahan data jumlah tenaga honorer di daerah yang mendapat akses pendaftaran.

“Ternyata ada beberapa data yang baru diverifikasi lagi. Pak yang ini sudah ga ada, yang ini sudah non-aktif, dan sebagainya,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *