“Dan saya ini bukan anggota dewan. Saya ini tengkulak gabah, wiraswasta saya ini,” tutup Niryono.
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini Randy telah ditahan di Polres Mojokerto Kabupaten. Randy disangkakan melanggar kode etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara.
Randy diduga memaksa kekasihnya, Novia Widyasari, melakukan dua kali aborsi dalam kurun waktu 2020-2021. Akibat paksaan itu, Novia diduga kuat melakukan bunuh diri karena depresi. Ia ditemukan meninggal di dekat pusara ayahnya, Kamis (2/12). Akibat perbuatannya ini Randy bakal dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota kepolisian.(rmol)