NASIONAL

Penambangan Emas Ilegal di Tanjung Puting Terbongkar, 12 Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

×

Penambangan Emas Ilegal di Tanjung Puting Terbongkar, 12 Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sebuah operasi gabungan yang melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Direktorat Reserse Kriminal Khusus POLDA Kalimantan Tengah, dan Satuan Brimob berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan konservasi Taman Nasional Tanjung Puting.
Sebuah operasi gabungan yang melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Direktorat Reserse Kriminal Khusus POLDA Kalimantan Tengah, dan Satuan Brimob berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan konservasi Taman Nasional Tanjung Puting.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi tim gabungan dalam upaya memulihkan kawasan konservasi Taman Nasional Tanjung Puting dari aktivitas penambangan ilegal. Ia menegaskan bahwa kematian orangutan akibat aktivitas PETI menjadi bukti nyata dampak destruktif dari kegiatan tersebut terhadap ekosistem. Leonardo berharap proses hukum dapat berjalan tuntas hingga mengungkap aktor intelektual, termasuk pemodal dan penampung hasil tambang ilegal.

Bank bjb Tandamata

Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Yohan Hendratmoko, turut menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Balai Gakkum, POLDA Kalimantan Tengah, dan organisasi mitra seperti OFI. Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam menjaga kelestarian habitat orangutan sebagai satwa endemik yang menjadi kebanggaan Indonesia.(*)