Pada Minggu, (21/10) lalu, personel dari Subdit Jatanras Ditreskrimum dan Sat Reskrim Polres Deliserdang dibantu Polsek Tapung, Polres Kampar, Polda Riau melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang bersembunyi di sebuah Ruko di Jalan Flamboyan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
“Saat dibawa, tersangka AH menyerang personel yang mengendarai mobil dengan cara mencekik dengan kondisi tangan tersangka terborgol sehingga salah satu personel melakukan tindakan tegas dengan melakukan penembakan ke arah punggung tersangka. Tersangka meninggal dunia,” terang Agus.
Pada kendaraan yang berbeda tersangka yang berinisial R mencoba melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas terukur di kaki dan kemudian kedua tersangka di bawa ke RS Bhayangkara Pekanbaru Selanjutnya dibawa menuju RS. Bhayangkara Medan.
“Ada satu tersangka lagi berinisial Y. Dia diketahui menyimpan senjata yang digunakan para pelaku membunuh korban. Ia saat ini sedang diamankan di Mapolres Deliserdang,” kata Agus.
Terakhir, diketahui tersangka AH yang ditembak mati kabarnya juga pernah melakukan perampokan dan pembunuhan di Asahan pada 2005. Namun, saat itu dia tidak berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Sementara itu, tersangka R yang turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut mengaku menyesal telah ikut membantu AH melakukan pembunuhan berencana itu. Ia mengatakan, mereka merencanakan pembunuhan sadis itu dua hari sebelum aksi pembunuhan tersebut. Dia mengatakan, saat hendak dibuang, Suniati dan Solihin belum tewas.
“Seingat saya, yang sudah tewas waktu itu Muhajir, istri dan anaknya belum ketika kami buang mereka di sungai,” ujarnya.
Lebih jauh, R yang tampak kesakitan dengan luka tembak di kaki kirinya mengaku menyesal telah ikut dalam aksi itu. Sembari menangis, dia meminta maaf kepada keluarga korban. “Kepada semuanya, masyarakat dan keluarga korban saya meminta maaf,” ungkapnya.
Menurutnya, keikutsertaan dirinya dalam pembunuhan itu karena AH merupakan teman sekampungnya ditambah lagi dia orang yang ditakuti. “Apalagi kami sering diejek sama istrinya itu, gajah we teko, artinya gajah datang. Saya balas ejek mereka tuyul,” ceritanya.
Polisi pun mengamankan satu unit mobil, sepedamotor, pistol rakitan yang digunakan untuk membunuh dan membuang korban. Sementara para tersangka dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. (dvs)





