Dari situ, tersangka AH pun merencanakan pembunuhan tersebut. Senin, 9 Oktober 2018 tersangka AH mendatangi rumah korban dengan alasan hendak meminjam uang. Selanjutnya, begitu masuk, tersangka AH langsung memukulkan gagang pistol rakitan yang memang sudah disiapkannya.
Selanjutnya terjadi pergumulan, Muhajir mengerang kesakitan. Mendengar suara suaminya, Suniati keluar dan beteriak. Kemudian, tersangka R langsung masuk ke rumah korban dan mengikat Muhajir dengan lakban begitu pula Suniati.
“Kedua tersangka juga mengikat anak korban Solihin dan menutup mulut korban dengan lakban. Ketiga korban dikumpulkan di ruang tamu dan dijaga tersangka berinisial R,” ujarnya.
Kemudian, tersangka AH mengambil mobil bersama tersangka inisial D. Selanjutnya AH dan R mengangkat mereka semua masuk ke dalam mobil untuk dibuang.
“AH kemudian datang bersama D. Selanjutnya Muhajir yang sudah tidak berdaya, istri dan anaknya dibawa ke salah satu jembatan di wilayah Kecamatan Telun Kenas, kemudian langsung membuang ketiganya,” urai Agus.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil meringkus tersangka D. Kemudian berdasarkan informasi yang diterima, dua tersangka lainnya yakni AH dan R bersembunyi di Kabupaten Kampar Prov Riau.





