“Tersangka pekerjaanya sebagai kurir keliling dokumen di PT swasta di Jakarta yang kemarin diamankan tanggal 3 Desember di daerah Cakung, Jakarta Timur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19/2016 tentang ITE, Pasal 156 A KUHP dan 160 KUHP.(wan/jpg)




