PB IDI : dr Terawan Dipecat Karena Pelanggaran Etik Berat

Mantan Menteri Kesehatan Terawan
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA — Muktamar ke-31 Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Banda Aceh, memutuskan untuk mendepak mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dari keanggotaannya.

Anggota PB IDI Pandu Riono menjelaskan pemecatan sementara Terawan Agus Putranto yang dilakukan pada 2018 silam itu terjadi sebelum ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menkes. “Pemecatan sementara dr Terawan dilakukan tahun 2018 sebelum jadi Menkes,” ujar Pandu Riono yang dikutip lewat akun Twitter miliknya @drpriono1, Sabtu (26/3).

Bacaan Lainnya

Menurut Pandu, pemecatan terhadap Terawan ini adalah murni karena adanya pelanggaran etika. Kala itu Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI meminta terawan untuk menyelesaikan masalah etik tersebut. Namun Terawan tidak punya niat untuk menyelesaikannya.

Sehingga menurut Pandu Riono, pemecatan terhadap Terawan dari keanggotaan IDI bukanlah isu politik. Melainkan murni pelanggaran etika yang diperbuatnya. “Jadi bukan isu politik, tapi masalah pelanggaran etika kedokteran tidak diselesaikan, tidak ada itikat baik untuk menyelesaikannya,” katanya.

Namun demikian, menurut Pandu waktu yang diberikan oleh MKEK IDI tidak dimanfaatkan dengan baik oleh Terawan untuk menyelesaikan masalah pelanggaran kode etik kedokteran tersebut. “Kemudian ada penundaan agar tidak ada perubahan. Tapi tak pernah terjadi sampai 2022,” ungkap Pandu.

Sementara Pandu dalam akun Twitter miliknya mengunggah hasil keputusan MKEK pada 2018 silam yang merekomendasikan pemecetan Terawan dari keanggotaan PB IDI.

Pertama, bahwa terlapor (Terawan Agus Putranto, Red) terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran etik dengan bukti tidak kooperatif, dengan melakukan niatan penolakan untuk hadir di persidangan MKEK sebagai lembaga penegak etika kedokteran yang diagungkan kerenanya menghalangi sidang kemahkamahan etik adalah pelanggaran berat.

Kedua, bahwa terlapor terbukti tidak berprilaku layaknya seorang dokter yang paham Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedoteran Indonesia (KODEKI) serta tatatan organisasi (AD/ART IDI), sehingga prilakunya menimbulkan masalah dalam etika kedokteran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *