Ketiga, menetapkan bobot pelanggaran etik kedokteran Dr TAP (Terawan Agus Putranto) adalah berat (seriuos ethical misconduct, pelanggaran etik serius) dan menetapkan sanksi berupa: pemecatan sementara sebagai anggota dari IDI selama 12 bulan dinilai tanggal 26 Februari 2018 sampai dengan 28 Februari 2019 dan diikuti pernyataan tertulis pencabutan rekomendasi izin praktinya.
Keempat, merekomendasikan sanksi pemecatan sementara sebagai anggota IDI atas nama terlapor, Dr Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) kepada PB IDI untuk melaksanakan keputusan ini.
Kelima, meminta jajaran PB IDI, IDI Wilayah, IDI Cabang, serta Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) sebagai organ bagian dari IDI untuk menindaklanjuti dan menjalankan keputusan ini dengan sebaik-baiknya.
Keenam, menetapkan rehabilitasi nama baik setelah menjalani sanksi pemecatan sementara sebagai anggota IDI sesudah yang bersangkutan (Terawan Agus Putranto) menjalani pembinaan.






