Kemudian, dari hasil National Risk Assessment (NRA), TPPU merupakan tindak pidana terbesar yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi. Dia menyebut selain TPPU, ada juga Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) yang dinilai akan terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi baru, seperti aset kripto hingga platform online lainnya. “Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut,” tutup Ivan. (*)
Parah!, Perputaran Dana Judol 2025 Capai Rp1.200 Triliun



