NASIONAL

Pakaian Bekas Impor Dilarang, Kapolri : Penyelundup Kami Tindak

×

Pakaian Bekas Impor Dilarang, Kapolri : Penyelundup Kami Tindak

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menghentikan dan mencegah bisnis pakaian bekas impor atau thrifting.

Bank bjb Tandamata

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pada hari ini pihak Polri sedang berkoordinasi dengan Kemendag terkait dengan thrifting.

“Hari ini Selasa, 14 Maret 2023 Bareskrim polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting,” kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Selasa, 14 Maret 2023.

Jenderal bintang satu itu mengatakan jika Polri siap bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai terkait thrifting. “Pada prinsipnya Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai,” tutupnya. (*)