NASIONAL

Pajak Mati Dua Tahun, Kendaraan Langsung Bodong? Polisi Beri Penjelasan Begini

×

Pajak Mati Dua Tahun, Kendaraan Langsung Bodong? Polisi Beri Penjelasan Begini

Sebarkan artikel ini
Brigjen. Pol. Yusri Yunus jelaskan Soal Pajak
Brigjen. Pol. Yusri Yunus-NTMC Polri-

“Kita beri tenggat waktu lagi. Peringatan pertama tiga bulan, kedua sebulan, ketiga sebulan, dan nanti peringatan keempat baru dihapus. Dan itu yang dihapus data kendaraan, artinya tidak punya lagi data dan tidak bisa dipakai lagi,” paparnya.

Yusri juga melihat masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam bergerak untuk membayar pajak. Hal itu terlihat dari masih adanya 149 juta lebih kendaraan yang terdaftar di kepolisian, tetapi hanya 43 persen yang sudah membayar pajak.

Bank bjb Tandamata

“Kita teliti lagi nyatanya kepatuhan masyarakat bayar pajak kendaraan itu masih sangat minim, dari 149 juta kendaran yang bayar hanya 43 persen, sementara kewajiban masyarakat wajib bayar pajak,” pungkas Yusri.(*)