Aksi pelaku terungkap setelah korban menceritakan hal itu kepada temannya yang selanjutnya disampaikan kepada ibu korban.
Ibu korban yang merasa tidak terima dengan hal tersebut, kemudian melapor ke kepala dusun setempat dan ditindaklanjuti dengan laporan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
“Pelaku dijerat dengan undang-undang tindak pidana pencabulan dan perlindungan anak,” katanya pula.
Sumber : Pojoksatu






