Oknum Polisi Pembakar Mantan Kekasih Terancam Hukuman Mati

Tangkapan Layar video rilis Kapolda
Tangkapan Layar video rilis Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto terkait kasus oknum polisi yang membakar mantan kekasih di Kabupaten Muara Enim (ANTARA/HO-Multimedia Polda Sumsel )

JAKARTA — Seorang oknum polisi berinisial Brigpol ANR, membakar DN,25, mantan kekasihnya di Kabupaten Muara Enim. Atas perbuatan pidana yang dilatarbelakangi oleh asmara, ANR dikenakan pasal pembunuhan berencana. Dia pun terancama hukuman mati atas perbuatannya.

“Pelaku diproses pidana dan dijerat Pasal 340 KUHP,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmano dalam video rilis yang diterima di Palembang, Jumat (18/3) dikutip dari Antara.

Bacaan Lainnya

Adapun, Pasal 340 KUHP berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara”.

Menurut dia, pasal tersebut dikenakan kepada pelaku Brigpol ANR berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), yaitu sebuah rumah kontrakan di Jalan Ade Irma Suryani, Rumah Tubuh, Kecamatan Muara Enim. Selain itu, penyematan pasal tersebut juga dilakukan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi oleh aparat Kepolisian resor (Polres) setempat.

“Ditemukan ada motif dengan latar belakang perencanaan dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (10/3) malam. Pelaku datang membawa bensin kemudian, masuk ke rumah kontrakan itu, lalu menyiramkan (bensin) ke korban dan membakarnya, padahal ada waktu untuk-nya berfikir,” kata dia.

Toni memastikan, kepolisian akan menindak pelaku tersebut secara tegas, bila terbukti bersalah melakukan perbuatan pembakaran terhadap korban, hingga mengalami luka bakar hampir 80 persen di tubuhnya.

Apalagi, lanjut Toni, pelaku tersebut telah melakukan tiga kali pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri, dan kasus pembakaran yang diduga bermotif cinta segitiga yang bertepuk sebelah tangan itu merupakan perbuatannya yang keempat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *