Sebelumnya, Bareskrim Polri mengkonfirmasi telah menangkap pegiat media sosial (medsos), Adam Deni. Dia diamankan terkait kasus dugaan ilegal akses.
Adam Deni ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD. Dia dijerat pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) juncto pasal 32 ayat (1) ayat (2) dan (3) UU ITE.






