Nunung dan Suaminya Dikirim ke RSKO

JALANI REHABILITASI : Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung (paling kiri) dan July Jan Sambiran (tengah), direkomendasikan direhabilitasi (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah menyerahkan komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung beserta suaminya, July Jan Sambiran ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur. Keputusan ini dilakukan menyusul rekomendasi rehabilitasi yanh dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. “Betul, tersangka NN dan JJ direhabilitasi hari ini di RSKO,” kata Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (14/8).

Calvijn mengatakan, Nunung dan suaminya dibawa ke RSKO sianh tadi. Di sisi lain, dia menegaskan proses hukum kepada keduanya tetap berjalan. “Dari hasil asesmen direkomendasi rehabilitasi dan hasil analisa serta gelar perkara penyidik sepakat untuk direhabilitasi dengan proses penyidikan tetap lanjut,” tekannya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, BNNP DKI Jakarta telah selesai melakukan asesmen terhadap tersangka kasus dugaan narkotika Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran. Hasilnya mereka direkomendasikan dilakukan rehabilitasi. “Kesimpulannya perlu dilakukan rehabilitasi medis dan rehababilitasi sosial di lembaga pemasyarakatan sampai selesai. Dengan tidak mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/8).

Asesmen ini sendiri dilakukan pada 25 Juli lalu. Hasilnya kemudian diterima oleh Polda Metro Jaya pada 30 Juli. Ada 2 alasan rekomendasi rehabilitasi dikeluarkan untuk Nunung dan suaminya. Pertama yakni ada permohonan rehabilitas, dan karena mereka merupakan penyalahgunaan narkoba bukan pengedar.

 

(Aji/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *