Menurut Marzuki, sejauh ini apa yang sudah dilakukan terkait boikot produk terafiliasi Israel sudah bagus, tapi harus dilakukan secar lebih masif. Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 perlu lebih disebarluaskan, katanya.
“MUI harus diajak mensosialisasikan fatwa itu dalam bentuk yang sederhana melalui media sosial. Luar biasa, banyak yang bisa disebarluaskan,” kata Marzuki.
“Yang terpenting sekarang bagaimana terus mensosialisasikan Fatwa MUI, sehingga masyarakat mudah mendengar dan memahami. Dengan demikian, gerakan boikot yang sedang digalang bisa mendorong momentum kecintaan terhadap produk-produk Indonesia,” katanya.
Ditambahkannya, faktor peran civil society dalam gerakan boikot cukup penting, dan boikot harus dilakukan dengan gerakan masif. Masyarakat yang mengkonsumsi produk-produk terafiliasi Israel adalah masyarakat menengah atas, katanya. “Harus ada usaha kita memberikan pemahaman kepada kelompok-kelompok ini, bahwa apa yang mereka lakukan itu menyakiti hati mayoritas masyarakat Indonesia,” kata Marzuki.
Marzuki menegaskan, produk-produk Indonesia sebenarnya sudah bisa masuk kategori kelas dunia. Hanya saja, kata dia, soal kemasan dan pengelolaan memang masih perlu ditingkatkan.
“Cintailah produk-produk kita ini kalau kita mau berbuat. Kalau tidak…, kita akan digilas oleh produk-produk asing. Komitmen ini yang paling penting,” katanya.(*)






