Nasabah BRI Mengaku Saldo Senilai Ratusan Juta Ludes

RADARSUKABUMI.com – Pasangan suami istri, Agustinus Termatuny dan Fransina Nirahua, dua nasabah bank BRI cabang Ambon yang mendepositokan uang senilai Rp215 juta.

Namun, uang tersebut raib dan mengaku sudah melaporkan persoalan ini ke Otoritas Jasa Keuangan di daerah ini.

“Lewat pengacara kami, La Ode Abdul Mukmin membawa laporan ini ke OJK antara Februari dan Maret 2020,” kata Fransina Nirahua di Ambon, Jumat (29/5).

Namun laporannya tidak bisa ditindaklanjuti hingga saat ini karena OJK saat itu menjelaskan dokumen laporan harus dilengkapi lagi karena dinilai masih kurang.

“Berkas yang dibawa masuk ke OJK hanyalah surat-surat retensi tetapi kemungkinan surat lain dari pengacara belum lengkap, kami tidak tahu persis,” aku Fransina.

Namun langkah lain yang ditempuh sekarang adalah melaporkan pihak BRI ke Direktorat Reskrimsus Polda Maluku.

“Kami bersama pengacara telah mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku hari ini (jumat) untuk membuat laporan resmi, agar proses hukum secara pidana bisa berjalan,” ujarnya.

Selain itu, dua nasabah tersebut juga akan melakukan gugatan secara perdata terhadap pihak BRI agar bisa menuntut ganti rugi uang mereka yang telah didepositokan sejak tahun lalu. Namun ternyata saldonya nihil.

Fransina dan suami mengakui kalau sampai saat ini tidak ada niat baik pihak bank mengganti uang mereka, bahkan ketika pernah berupaya menemui pimpinan Cabang BRI Ambon, Abdul Muin, mereka dibiarkan menunggu dari pagi hingga sore hari. (antara/jpnn/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *