’’Saat ini baru 78,2 persen,’’ katanya kemarin. Data dari Kemenkes hingga akhir 2021 menyebutkan, jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 214 juta orang. Kemudian, data terbaru dari BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa jumlah kepesertaan mencapai 230 juta. Karena itu, dia yakin aturan baru tersebut tidak akan menimbulkan persoalan yang signifikan. Sebab, hampir seluruh masyarakat Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Kunta mengatakan, prinsip BPJS Kesehatan itu adalah asuransi berbasis sosial. ’’Ini adalah asuransi. Bahwa saat sehat atau tidak sakit, tetap harus terus iuran,’’ katanya.
Dana yang terkumpul digunakan untuk subsidi silang pelayanan kesehatan bagi peserta yang sakit. Masyarakat miskin yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan akan dibayar oleh pemerintah. Dia mencatat, jumlah masyarakat yang iuran BPJS Kesehatannya dibayar pemerintah pusat sebanyak 83 juta orang. Kemudian, yang dibayari pemerintah daerah 37 juta orang. Sisanya adalah pekerja formal dan informal.(*)






