NASIONALPOLITIK

MK Tolak Uji Materi UU KPK, Soal Status Pegawai Menjadi ASN

×

MK Tolak Uji Materi UU KPK, Soal Status Pegawai Menjadi ASN

Sebarkan artikel ini
MK KPK
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

“Hal yang dilarang oleh Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 adalah apabila ketentuan undang-undang telah menghilangkan secara mutlak hak seseorang untuk bekerja,” sambungnya.

Bank bjb Tandamata

Maka dari itu, MK menegaskan desain alih status pegawai KPK menjadi ASN telah ditentukan UU 5/2014 tentang ASN, dan peraturan pelaksananya dan salah satu ukuran umum yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut adalah Wawasan Kebangsaan yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS sebagaimana diatur dalam UU 5/2014 dan peraturan pelaksananya.

“Persyaratan demikian tidaklah tepat apabila dinilai sebagai ketentuan yang menghalangi hak seseorang warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan juga tidak dapat dipandang sebagai ketentuan yang mengandung perlakuan diskriminasi,” demikian hakim MK.