Menurut Fadil, Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menggabungkan dua berkas Sambo digabung menjadi satu. Dua berkas Ferdy Sambo tersebut di antaranya adalah perkara pembunuhan Brigadir J serta perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.
Fadil menjelaskan bahwa dua berkas Sambo digabung agar lebih efektif dalam persidangan. “Agar proses persidangan lebih efektif, di mana dua tindakan dengan satu tersangka kita gabung dalam satu dakwaan. Berkas pertama dan kedua di akumulatif,” tambah Fadil.
Selain itu, menurut Fadil, penggabungan dua perkara gersebut juga diatur dalam Pasal 141 KUHAP dan saat proses sidang akan digabungkan dalam satu dakwaan. “Jadi dua tindak pidana digabung dan berarti dua tindak pidana,” jelasnya.(*)






