Meriah! 5 Pimpinan KPK Baru Disahkan DPR RI

Firli Bahuri

RADARSUKABUMI.com – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI resmi mengesahkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru. Kelima komisioner antirasuah periode 2019 – 2023 itu adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

Penetapan anggota KPK anyar itu lewat rapat paripurna masa persidangan VIII DPR Tahun 2019-2020 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Senin (16/9).

Bacaan Lainnya

Tepuk tangan yang meriah pun menyambut kehadiran lima pimpinan KPK baru it. Mereka sebelumnya telah dipilih berdasarkan hasil voting 10 fraksi di Komisi III DPR RI dengan mengalahkan lima nama calon pimpinan lainnya.

“Perkenankan saya menanyakan, apakah laporan Ketua Komisi III tentang uji kepatutan pimpinan KPK 2019-2023 dapat disetujui?” Tanya Fahri kepada para anggota yang hadir.

“Setujuuuuu,” timpal para anggota DPR yang hadir.

“Tok,” bunyi ketuk palu yang dilakukan Fahri sebagai tanda resmi.
Lihat juga: ‘Dosis Ringan’ Jokowi di Tengah Upaya Pelemahan KPK

Setelah itu, kelima calon pimpinan KPK itu dipersilakan oleh Fahri menuju ke atas podium pimpinan untuk bersalaman dan berfoto bersama.

Setelah itu, para anggota DPR yang hadir pun bertepuk tangan atas pengesahkan kelima pimpinan KPK tersebut.

Lima nama calon pimpinan KPK itu bakal disampaikan DPR ke Presiden Jokowi paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak hari pemilihan di Komisi III. Jokowi lantas bakal mengesahkan nama-nama pimpinan baru KPK itu paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan surat pimpinan DPR.

Lima pimpinan baru KPK itu kemungkinan akan bekerja usai dilantik Jokowi pada 21 Desember mendatang. Hal itu merujuk pelantikan pimpinan KPK periode 2015-2019 yang saat itu juga dilakukan pada 21 Desember 2015.
Lihat juga: Firli Jadi Ketua KPK, ICW Nilai Bagian dari Rencana Besar

(cnnindonesia/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *