Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk mengeliminir potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas keramaian.
“Mengingat aktivitas makan atau minum pasti diikuti dengan membuka masker, sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi resiko penularan. Melalui SE ini Pemerintah Daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing,” katanya.
Peraturan itu dalam rangka terus memperkuat disiplin protokol kesehatan secara maksimal. Minimal masyarakat memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak.
“Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat. Sehingga penerapannya di lapangan dapat berjalan optimal,” katanya.






