NASIONAL

Menteri ATR/BPN Tegaskan: Pulau Tak Bisa Dimiliki Asing, Kepemilikan Wajib WNI

×

Menteri ATR/BPN Tegaskan: Pulau Tak Bisa Dimiliki Asing, Kepemilikan Wajib WNI

Sebarkan artikel ini
Isu jual-beli pulau yang kembali mencuat di tengah masyarakat mendapat perhatian serius dari pemerintah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Dengan penegasan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh isu-isu yang tidak berdasar terkait kepemilikan pulau. “Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga agar tanah dan wilayah Indonesia tetap dalam kendali bangsa sendiri, demi kepentingan rakyat dan generasi mendatang,” ujarnya.

Bank bjb Tandamata

Rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota Komisi II, serta jajaran pejabat tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, termasuk staf ahli dan tenaga ahli Menteri ATR/BPN.

Para legislator memberikan perhatian khusus terhadap meningkatnya minat kepemilikan dan pengelolaan pulau oleh individu atau korporasi, baik lokal maupun asing. Komisi II meminta agar pengawasan diperkuat, dan proses perizinan disesuaikan dengan prinsip kedaulatan dan keberlanjutan lingkungan.

“Kita sepakat bahwa tanah, terlebih pulau, bukan hanya soal aset ekonomi, tapi juga soal kedaulatan negara dan hak masyarakat,” pungkas salah satu anggota DPR RI Komisi II. (Den)