JAKARTA – Isu jual-beli pulau yang kembali mencuat di tengah masyarakat mendapat perhatian serius dari pemerintah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pulau di Indonesia tidak bisa dimiliki oleh pihak asing, dan kepemilikannya hanya sah jika dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI).
Penegasan itu disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang secara khusus membahas persoalan penguasaan tanah dan pengelolaan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
“Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertipikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki WNI. Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” tegas Nusron di hadapan para anggota DPR dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.
Nusron menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, di mana Hak Milik atas tanah hanya dapat dimiliki oleh WNI. Dalam hal tanah tersebut digunakan oleh badan usaha, maka badan hukum yang bersangkutan harus berbadan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing.
“Kalau bentuknya Hak Guna Bangunan (HGB), tetap tidak boleh dimiliki oleh badan hukum asing. Harus melalui badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum nasional,” lanjutnya.
Pernyataan ini sekaligus menepis berbagai spekulasi dan kekhawatiran masyarakat bahwa pulau-pulau tertentu di Indonesia telah dikuasai oleh pihak asing, baik perorangan maupun perusahaan.
Selain aspek kepemilikan, Menteri Nusron juga mengingatkan pentingnya pengaturan yang adil dan berkelanjutan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Mengacu pada UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024, ia menegaskan bahwa dalam setiap pengelolaan pulau kecil, negara wajib tetap menguasai minimal 30% dari luas pulau tersebut.
“Tidak boleh satu pulau dikuasai 100% oleh satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap dikuasai negara untuk fungsi publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi,” jelas Nusron.
Kebijakan ini, menurutnya, merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga kedaulatan wilayah, kelestarian lingkungan, dan akses publik terhadap ruang-ruang strategis nasional, termasuk di wilayah-wilayah yang rentan terhadap eksploitasi.






