JAKARTA — Baru-baru ini Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke KPK. Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas dan Saiful Rahmat Dasuki resmi dilaporkan oleh kelompok mahasiswa dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU).
Rupanya Gerakan Aktivis Mahasiswa melaporkan Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 31 Juli 2024. Laporan ini menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengalihan kuota haji reguler menjadi haji khusus secara sepihak.
Ketua GAMBU, Arya, menjelaskan, laporan ini didasarkan pada dugaan adanya pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen. Arya meminta agar pimpinan KPK memanggil para terlapor serta pihak-pihak terkait untuk diperiksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Arya menilai, tindakan korupsi kuota haji itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. UU tersebut menetapkan bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Laporan GAMBU ini menjadi perhatian penting karena dapat mengungkap potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji, yang merupakan aspek krusial dalam penyelenggaraan ibadah haji bagi umat Muslim di Indonesia.
“Mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” ungkap Arya seperti dikutip RBG.id dari pikiranrakyat pada Jumat, 2 Agustus 2024.