JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bantuan subsidi upah pekerja atau BSU pekerja bukan kali ini saja dilakukan pemerintah.Pada tahun 2020 dan 2021 lalu, pemerintah juga memberikan bantuan subsidi upah atau BSU pekerja.
Saat itu, pemerintah memberikan BSU pekerja terkait pandemi Covid-19. Mereka yang berhak mendapatkan BSU adalah pekerja atau buruh dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.
Pada 2022, BSU diberikan kepada pekerja dengan besaran Rp2,4 juta yang diberikan dalam dua kali. Sedangkan pada 2021, BSU diberikan sebesar Rp1 juta.
Sementara untuk BSU pekerja 2022, diberikan pemerintah dengan nominal Rp600 ribu. Bantuan subsidi upah itu kali ini disalurkan hanya satu kali.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, BSU diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Bantuan subsdi upah itu diberikan hanya sekali sebesar Rp600 ribu, dengan anggaran mencapai Rp9,6 triliun.
“Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (29/8/2022).