Kementerian Kesehatan juga mendorong penggunaan masker sebagai upaya preventif atau pencegahan, jika polusi udara terpantau tinggi berdasarkan standar yang sudah ditetapkan.
“Maskernya harus yang KF94 atau KN95 minimum, yang memiliki kerengketan untuk menahan particulate matters 2,5. Karena yang bahaya itu yang 2,5, bisa masuk paru, bisa masuk pembuluh darah paru, karena saking kecilnya. Jadi perlu masker yang kelasnya KF94 atau KN95 untuk pencegahan,” tandas Menkes.(*)






