Menkes: Hukum Berat, Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu

Menkes
Menkes Budi Gunadi Sadikin (Antara)

JAKARTAMenteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berterima kasih kepada Polda Metro Jaya yang telah menangkap dua pelaku pemalsu dan penjual sertifikat vaksin. Kedua pelaku memanfaatkan wewenang oknum staf pemerintah daerah untuk mendaftarkan peserta vaksinasi secara illegal di aplikasi PeduliLindungi.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman di Polda Metro Jaya yang telah dapat menangkap para pelaku. Harapan saya semoga pelaku dapat dihukum seberat-beratnya,” kata Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya, Minggu (5/9).

Bacaan Lainnya

Budi menyampaikan, saat ini Indonesia sedang dalam masa transisi pandemi ke epidemi. Tentunya kehadiran aplikasi PeduliLindungi sangat penting dalam memastikan masyarakat agar dapat tetap beraktivitas dengan normal, dan kesehatan juga tetap dapat terjaga.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan, dua pelaku yang ditangkap adalah pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, berinisial HH, 30, dan rekannya, FH, 23. Keduanya ditangkap setelah diduga memalsukan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan menjualnya ke masyarakat secara online tanpa mengikuti proses vaksinasi Covid-19.

“Pelaku atas inisial FH pemilik akun Facebook dengan nama Tri Putra Heru memposting kartu vaksin dengan kata-kata ‘Rekber agit only Sistem cek web cair’ pada grup Facebook dengan nama OFFICIAL SIXTEEN MARKET INDONESIA. Setelah dilakukan komunikasi terhadap akun Facebook tersebut, diketahui bahwa akun itu menjual sertifikat vaksin tanpa harus melakukan vaksin dan bisa langsung terkoneksi pada aplikasi PeduliLindungi. Mereka bisa melakukan semua itu dengan membayar Rp 370.000,” papar Fadil

Sementara itu, pelaku kedua yang berinisial HH berperan membuat sertifikat vaksin pada sistem Aplikasi PCARE BPJS yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Pembeli pun tidak perlu melakukan vaksinasi lebih dulu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *