Diketahui, dua kapal perang Indonesia diusulkan akan dijual. Salah satu alasannya adalah karena kapal tersebut sudah tidak dapat lagi digunakan sebagai kapal perang.
Rencana penjualan dua kapal perang tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III DPR tahun 2021-2022, Selasa (11/1). Kedua kapal perang yang akan dijual tersebut yakni KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.
“Surat Nomor R52 Pres 10 2021 tertanggal 29 Oktober 2021 hal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa Kapal X KRI Teluk Mandar 514 dan Kapal KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan,” kata Cak Imin.