NASIONAL

Mendagri Tito Ingatkan Fasilitas Negara Tidak Digunakan untuk Kampanye

×

Mendagri Tito Ingatkan Fasilitas Negara Tidak Digunakan untuk Kampanye

Sebarkan artikel ini
Menteri dalam negeri M. Tito Karnavian (kiri) saat konferensi pers di Kota Ambon (DedyAzis)
Menteri dalam negeri M. Tito Karnavian (kiri) saat konferensi pers di Kota Ambon (DedyAzis)

Lebih lanjut dijelaskannya Presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara saat melaksanakan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

Bank bjb Tandamata

“Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” katanya.

Sementara itu berdasarkan pasal 304 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, fasilitas negara yang dilarang digunakan selama masa kampanye adalah sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas, meliputi kendaraan atau mobil dinas pejabat negara atau pegawai dan alat transportasi lainnya.(*)