“Kami atas nama pemerintah menyetujui dilakukan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama atas usulan atau inisiatif RUU tentang Daerah Khusus Jakarta dengan tetap memperhatikan keselarasan, keseluruhan, dengan peraturan perundang-undangan terkait,” katanya.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Jakarta perlu dirancang agar tidak hanya sebatas menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.
“Tetapi juga menjadikan Jakarta tumbuh berkembang sebagai kota utama megapolitan di tingkat nasional, regional, dan global dengan terbentuknya kawasan aglomerasi sebagai penopang daerah penyangga yang terintegrasi, yaitu Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur,” kata Supratman yang memimpin jalannya rapat.(*)






