Hal tersebut diungkakan oleh Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang mengatakan alasan mereka untuk tidak melakukan banding terhadap vonis Eliezer.
“Kami juga telah mendengarkan jika pihak kuasa hukum Eliezer tidkaa akan melakukan banding dan kami juga tidak akan melakukan banding,” tegas Fadil.
Fadil juga menjelaskan jika keputusan tersebut diambil yang salah satunya bahwa pihak keluarga korban Brigadir Yosua telah memaafkan Elizer atas penembakan Brigadir Yosua.
Denagn demikian perjalanan Eliezer di meja pengadilan atas penembakan Brigadir Yosua berakhir sudah dan hanya tinggal menunggu sidang kode etik yang akan menentukan nasibnya apakah akan dapat kembali bergabung ke Kesatuan Polri atau tidak.(*)






