Mau Tukarkan Uang Baru buat Lebaran, Caranya Mudah Begini Penjelasannya

Setiap penukar uang kertas baru
Setiap penukar uang kertas baru dibatasi hanya boleh menukarkan uangnya sebesar maksimal Rp 3,8 juta dimulai dari nominal Rp1.000. Masyarakat juga bisa menukarkan uang tunai pada 5.013 titik penukaran uang pada 262 bank umum di seluruh Indonesia.-Bang Indonesia -

Penukar harus memilah dan mengemas terlebih dulu uang rupiah yang akan ditukarkan.

Bacaan Lainnya

Uang dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi serta disusun searah. Pisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.

Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.

Untuk sementara ini, penukaran uang tunai dibatasi jumlahnya yaitu sebesar Rp 3,8 juta untuk tiap penukar dengan nominal mulai dari Rp 1.000.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *