Penukar harus memilah dan mengemas terlebih dulu uang rupiah yang akan ditukarkan.
Uang dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi serta disusun searah. Pisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.
Untuk sementara ini, penukaran uang tunai dibatasi jumlahnya yaitu sebesar Rp 3,8 juta untuk tiap penukar dengan nominal mulai dari Rp 1.000.