JAKARTA — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang pemerintah hingga 13 September di wilayah Pulau Jawa dan Bali mengatur sejumlah pembatasan yang sudah diperbaharui Kementerian Dalam Negeri.
Melalui Instruksi Mendagri 39/2021, salah satu poin yang diatur adalah mengenai syarat perjalanan orang yang menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara dalam lingkup domestik selama PPKM berlangsung.
Berikut syarat lengkap aturan perjalanan domestik selama PPKM 7 hingga 13 September 2021:
1. Pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama