Menurutnya, Papua Barat punya kekhususan secara kultural yang tidak bisa dipimpin oleh Gubernur hasil penunjukkan (Pj atau penjabat, red). Gubernur Papua Barat haruslah merupakan pilihan rakyat Papua Barat sendiri. Jika Gubernur Papua Barat dijabat Pj, maka stabilitas di tengah masyarakat Papua Barat bisa terganggu.
“Figur pemimpin itu hanya ada di Dominggus Mandacan yang juga Kepala Suku Masyarakat Arfak. Oleh karena itu, untuk menjaga Kamtibmas dan NKRI di tanah Papua dan berdasarkan kearifan lokal kami, kami minta negara memberi kewenangan agar masa jabatan beliau diperpanjang,” kata Ketua Dewan Adat Papua Barat Paul Vincent Mayor.
Secara teknis perundangan, kata Paul, Perppu bisa menjadi payung hukum untuk perpanjangan masa jabatan Gubernur Papua Barat.
“Kita bisa dorong lewat Perppu dengan tolak ukur dari UU Otonomi Khusus,” kata Paul.






