”Karena akan diputuskan kan pada November ya. Pada 21 November 2024,” ujarnya ditemui seusai acara Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta kemarin (12/9).
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri menuturkan, sejauh ini belum ada perubahan perhitungan skema pengupahan. Saat ini perhitungan masih mengacu pada PP 51/2023 sebagaimana yang digunakan dalam penentuan UM 2024. (mia/wan/c6/dio)






